PerbuatanMelawan Hukum (PMH) adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si Pelaku atau yang melanggar hak subyektif orang lain, melanggar kaidah tata susila, atau bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
BentukSomasi Wanprestasi. Pada prinsipnya terdapat tiga jenis bentuk somasi, yaitu sebagai berikut: Surat perintah, yaitu exploit juru sita. Somasi jenis Ini adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Dengan kata lain, exploit adalah salinan surat peringatan. Akta sejenisnya (soortgelijke akte), ialah akta autentik yang
Kesalahanyang disyaratkan oleh hukum dalam perbuatan melawan hukum, baik kesalahan dalam arti "kesalahan hukum" maupun "kesalahan sosial". Dalam hal ini hukum menafsirkan kesalahan sebagai suatu kegagalan seseorang untuk hidup dengan sikap yang ideal, yakni sikap yang biasa dan normal dalam suatu pergaulan masyarakat.
Jikapasangan membatalkan perkawinan secara sepihak dan mengakibatkan kerugian, Anda dapat menuntutnya. namun faktanya mengingkari janji kawin dapat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ("PMH"). Contoh 2. Kasus serupa juga telah diputus melalui Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 yang pada intinya mengeluarkan kaidah hukum bahwa
.
contoh kasus perbuatan melawan hukum dan wanprestasi